JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan nama Raffi disebut dalam rangkaian fakta pemeriksaan karena pernah diduga menitipkan sejumlah barang elektronik saat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 8 Juni 2026.
Baca Juga: Kejari Langkat Akan Hadirkan Kadis Kesehatan Sumut Faisal Hasrimy sebagai Saksi Kasus Smartboard Rp29,5 Miliar Taufik menjelaskan, barang yang dimaksud antara lain perangkat elektronik seperti telepon genggam.
Namun, KPK belum mengembangkan lebih jauh keterkaitan peristiwa tersebut dengan perkara utama yang sedang diusut.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus kepabeanan di Ditjen Bea Cukai," ujarnya.
Ia menegaskan, KPK masih membuka peluang pendalaman apabila ditemukan bukti baru dalam proses persidangan maupun penyidikan lanjutan.
"Apakah nanti fakta persidangan itu menjadi fakta baru yang perlu didalami, kami akan lakukan pemeriksaan," kata dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026, nama Raffi juga disebut dalam keterangan saksi perkara dugaan suap pengurusan barang impor Blueray Cargo.
Jaksa KPK menggali keterangan terkait permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia, termasuk laptop dan telepon genggam.
Permintaan itu disebut muncul saat Raffi Ahmad berada di Amerika Serikat dan berkunjung ke kantor perusahaan kargo tersebut.
Saksi dalam persidangan mengakui adanya komunikasi terkait pengiriman barang tersebut, namun menyebut rencana pengiriman itu tidak pernah terealisasi.