JAKARTA -Presenter ternama Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden dalam Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Menanggapi jabatan barunya, Raffi mengaku tidak terlalu memikirkan besaran gaji yang akan diterimanya.
“Saya nggak pernah nanya gajinya, tapi bisa dilihat (besaran gajinya),” ujar Raffi saat ditemui di Studio salah satu stasiun TV di Tendean, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Presenter berusia 37 tahun ini menekankan bahwa tugas ini dijalankannya sebagai bagian dari pengabdian kepada negara.
“Alhamdulillah selama ini sudah dikasih banyak rezeki, dan sekarang saatnya mengabdi,” tambahnya.
Gaji dan Tunjangan
Mengenai besaran gaji sebagai Utusan Khusus Presiden, hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan bulanan sebesar Rp 13.608.000, sehingga total pendapatannya mencapai Rp 18.648.000 per bulan.
Dalam peraturan tersebut, juga disebutkan bahwa penasihat khusus dan utusan khusus presiden berhak atas fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaan. Fasilitas kesehatan juga disediakan untuk pengobatan dan perawatan jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan.
Fokus pada Tugas
Saat ditanya apakah ia akan menyumbangkan gajinya, Raffi Ahmad mengungkapkan, “Yang pasti, apapun yang saya punya, apabila berguna bagi banyak orang, alangkah lebih baiknya…” meski tidak menjelaskan lebih lanjut.
Penting untuk dicatat bahwa setelah masa bakti, penasihat dan utusan khusus presiden tidak akan menerima uang pensiun dari pemerintah, sesuai dengan pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Dengan jabatan barunya, Raffi Ahmad berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembinaan generasi muda dan pekerja seni, sembari menjalankan perannya sebagai seorang publik figur yang menginspirasi. Masyarakat menantikan langkah-langkah yang akan diambil Raffi dalam mengemban amanah ini.
(N/014)