JAKARTA – Gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening, yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano, tetap berjalan meski sang musisi telah meninggal dunia. Kasus ini kini tengah berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum penggugat, Minola Sebayang, menjelaskan, dalam hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak otomatis menggugurkan perkara. Hal ini berbeda dengan hukum pidana yang berhenti ketika terdakwa wafat.
"Secara hukum perdata, meninggalnya Vidi tidak memengaruhi perkara ini. Jadi, gugatan tetap berjalan," ujar Minola dalam video yang viral di media sosial, dikutip Kamis (19/3/2026).
Baca Juga: Tragis! Longsor di Tambang Ilegal Mandailing Natal Tewaskan 2 Orang Gugatan ini bermula dari sengketa pemakaian lagu Nuansa Bening, yang dipopulerkan Vidi sejak debutnya pada 2008, antara Vidi Aldiano dan pencipta lagu, Keenan Nasution.
Keenan menilai lagu tersebut telah digunakan di luar batas izin awal, yang awalnya hanya berlaku untuk format CD, tetapi kemudian merambah ranah digital dan ratusan pertunjukan komersial.
Setelah upaya mediasi gagal, Keenan menempuh jalur hukum.
Meski Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pada tingkat pertama karena alasan formal, Keenan mengajukan kasasi pada 2025, dan berkas kini telah teregistrasi resmi di Mahkamah Agung. Mengingat proses kasasi berbasis berkas, meninggalnya Vidi tidak menghambat jalannya perkara.*
(in/dh)