JAKARTA – Kuasa hukum selebritas Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan dugaan perzinaan di kediaman kliennya telah berjalan lancar dan selesai dalam waktu kurang lebih satu jam.
Proses olah TKP dilakukan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3).
"Alhamdulillah berjalan lancar, selesai kemarin sekitar setengah 10, sekitar satu jam," ujar Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Menlu Rusia: Palestina Terlupakan Karena Perang AS-Israel dan Iran Proses ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli.
Menurut Daru, dalam proses olah TKP tersebut, Inara Rusli membuka pintu rumahnya untuk keperluan pemeriksaan.
Ia juga menunjukkan lokasi yang ada dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti dugaan perselingkuhan.
"Karena kami tidak memegang kunci, kunci dipegang oleh Inara, jadi dia yang membukakan pintu dari dalam," jelas Daru.
Namun, Daru juga menegaskan bahwa olah TKP kali ini tidak melibatkan rekonstruksi kejadian.
Proses pemeriksaan hanya fokus pada objek-objek yang ada di kediaman Inara, seperti sofa, posisi benda-benda, dan rekaman CCTV yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
"Karena ini masalah asusila, jadi hanya ditunjukkan berdasarkan tulisan, seperti 'Ini CCTV-nya', 'Ini sofanya', 'Ini posisi di lantai', dan sebagainya," terang Daru.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Inara mengakui adanya video CCTV tersebut, namun membantah isi video yang mengarah pada dugaan perzinaan.
"Video itu di satu sisi diakui oleh Inara, tetapi isinya yang tidak diakui," tambah Daru.