NTT- Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, resmi ditahan Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/3/2026) dini hari.
Penahanan dilakukan setelah Piche Kota dinyatakan sembuh dari penyakit vertigo yang sempat dideritanya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menjelaskan, penahanan merupakan tindak lanjut dari proses pembantaran dan penahanan lanjutan.
Baca Juga: Kemenaker & Kejati Sumut Bersinergi untuk Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Kerja "Perkembangan penanganan perkara pada pukul 01.39 Wita pagi tadi, penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK," kata Astawa.
Piche Kota saat ini ditahan di sel Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan setelah tim medis menyatakan kesehatannya membaik pada Selasa (10/3/2026) dan perawatan rumah sakit selesai.
Piche Kota menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ACT (16) di Belu.
Ia diduga melakukan pemerkosaan bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila, yang sebelumnya sudah ditahan pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan korban masih di bawah umur.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi korban.*
(d/ad)