JAKARTA – Penyanyi jebolan Indonesian Idol Season 13, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, membantah tuduhan persetubuhan terhadap seorang siswi SMA di Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan klarifikasi disampaikan Piche melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (22/2/2026) sore.
Dalam video berdurasi 54 detik, Piche menegaskan seluruh tuduhan asusila yang menjeratnya sebagai tersangka tidak benar.
Baca Juga: KPK Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Pelaku Korupsi Tak Hanya Kehilangan Kebebasan Ia juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di Polres Belu.
"Terkait pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya masih mengikuti proses hukum yang ada. Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," ujar Piche.
Penyanyi berusia 24 tahun ini menegaskan klarifikasi yang disampaikan merupakan bentuk pembelaan diri atas tuduhan yang dinilai telah merugikan nama baiknya.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tambah Piche, yang dikenal sebagai finalis Top 6 Indonesian Idol Season 13.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif sebagai warga negara yang menghormati proses hukum.
Piche diketahui merupakan putra Antonius Chen Djaga Kota, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Belu.
Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menetapkan Piche sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan siswi SMA berinisial AC (16).
Selain Piche, dua orang lain, Roy Mali dan Rival, juga dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026).