JAKARTA – Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong menolak tawaran ganti rugi senilai Rp500 juta yang pernah diajukan pihak Nia Daniaty.
Jumlah tersebut dinilai jauh dari kewajiban Rp8,1 miliar sesuai putusan pengadilan.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengatakan tawaran itu tidak masuk akal mengingat kerugian korban sangat besar.
Baca Juga: Dana Bantuan Banjir Padangsidimpuan 2025 Diduga Disalahgunakan, Wali Kota Masih Bungkam Banyak korban masih terlilit utang akibat pinjaman atau menggadaikan aset berharga, seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.
"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding," ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan data kuasa hukum, rata-rata korban menyetorkan uang antara Rp30 juta hingga Rp50 juta, bahkan satu korban kehilangan sekitar Rp600 juta.
Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi, para termohon, termasuk Nia Daniaty, Olivia Nathania, dan Rafly Tilaar, tidak hadir.
Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.
Odie menyoroti sikap para termohon yang dinilai memiliki kemampuan finansial, namun tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban.
"Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," tegas Odie.
Kasus ini bermula dari penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania pada 2021.
Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini bebas.