TANA TORAJA— Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menjalani peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada pekan depan, terkait candaan yang dinilai melecehkan adat dan budaya masyarakat Toraja.
Tokoh adat Toraja, Sam Barumbun, menyatakan bahwa Pandji akan hadir di Tongkonan Kaero Sangalla pada 10 Februari 2026 untuk menjalani proses adat, sementara pembahasan hukum adat akan berlangsung pada 11 Februari 2026.
"Beliau akan hadir sesuai pernyataannya kemarin. Hukum adatnya akan dibahas setelah peradilan," ujar Sam dalam konferensi pers Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toraja, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga: Mahasiswa Sumut Bertemu Wapres, Usulkan Ulos Masuk UNESCO dan Jadi Hari Nasional Menurut Sam, Pandji telah dinyatakan bersalah karena dinilai melecehkan ritual adat Toraja dalam pertunjukan "Messake Bangsaku".
Meski demikian, besar kecilnya sanksi belum ditentukan dan akan dibahas bersama tokoh adat dari 32 wilayah adat Toraja.
"Kalau dikatakan salah, ya sudah pasti salah karena melecehkan ritual adat Toraja. Soal sanksinya, kami belum pastikan karena baru akan disepakati tokoh adat," jelas Sam.
Ia menegaskan bahwa kabar mengenai sanksi berupa uang miliaran rupiah atau ratusan hewan tidak benar.
"Belum ada sanksi materi. Sanksi tidak boleh mendahului peradilan adat," kata Sam.
Peradilan adat di Tana Toraja menjadi salah satu mekanisme masyarakat adat untuk menegakkan hukum dan menjaga nilai-nilai budaya, sekaligus menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dalam publikasi dan pertunjukan seni.*
(d/ad)