JAKARTA – Kontroversi terkait tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono terus bergulir.
Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Netflix, sebagai pemegang hak cipta tayangan tersebut, berpotensi melaporkan pelapor Pandji jika barang bukti berupa flashdisk didapat secara ilegal.
"Soal barang bukti flashdisk ini bisa dikategorikan barang bukti yang didapat secara melawan hukum dan harus dikesampingkan," ujar Fickar, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Kejati Aceh Periksa 57 Saksi, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar Mengemuka Menurut Fickar, barang bukti yang diserahkan pelapor harus diperoleh secara sah. Jika flashdisk berisi tayangan Mens Rea diperoleh tanpa izin Netflix, pelapor bisa terjerat hukum.
"Netflix bisa menuntut pihak yang membajak tayangannya tanpa izin, baik secara pidana maupun perdata, karena pelanggaran hak cipta," jelas Fickar.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fickar menyarankan agar penyidik memanggil Netflix untuk memberikan klarifikasi.
Hal ini penting untuk memastikan legalitas barang bukti flashdisk sebelum digunakan dalam proses hukum.
"Polisi bisa meminta keterangan pihak Netflix tentang isi laporan dan meminta membawa rekaman resmi. Berdasarkan itu, polisi dapat menetapkan flashdisk sebagai barang bukti yang sah," kata Fickar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut konten digital, hak cipta, dan prosedur hukum terkait barang bukti elektronik, sekaligus menegaskan perlunya kehati-hatian dalam menyerahkan bukti digital ke aparat penegak hukum.*
(di/ad)