JAKARTA – Bareskrim Polri resmi meningkatkan status laporan dugaan penyebaran rekaman CCTV milik selebgram Inara Rusli ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai ada tidaknya unsur tindak pidana.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan, peningkatan status ini berarti penyidik menemukan indikasi unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh Inara Rusli.
Baca Juga: KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik "Betul, laporan penyebaran CCTV sudah naik ke penyidikan," ujar Rizki, Minggu (11/1/2026).
Meski demikian, Rizki belum membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa atau detail barang bukti yang disita terkait kasus ini.
Ia hanya memastikan bahwa Inara Rusli telah diperiksa sebagai saksi pelapor pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Kasus ini berawal ketika Inara melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV pada November 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menyusul kasus aduan perzinahan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang diajukan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya.
Rekaman CCTV yang tersebar di media sosial menjadi salah satu barang bukti utama.
Dengan meningkatnya status perkara, Bareskrim kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menindaklanjuti penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pengumpulan bukti elektronik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyebaran rekaman pribadi selebgram dan implikasinya terhadap hukum perlindungan data pribadi di Indonesia.*