JAKARTA – Dugaan penipuan rekrutmen anggota kepolisian menyeret nama Adly Fairuz ke ranah perdata setelah korban mengalami kerugian hingga Rp3,65 miliar.
Kasus ini bermula dari janji manis lolos kepolisian yang diiming-imingi oleh Adly Fairuz melalui perantara, Agung Wahyono.
Pengacara Farly Lumopa, kuasa hukum salah satu korban bernama Abdul Hadi, menjelaskan kronologi awal kasus ini.
Baca Juga: Ini Daftar Tujuh Orang yang Dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Abdul Hadi tertarik mengikuti tawaran tersebut karena ingin anaknya masuk kepolisian.
Agung Wahyono yang bertindak sebagai penghubung disebut menerima sejumlah uang atas nama Adly Fairuz.
"Agung Wahyono diperintah oleh Adly Fairuz untuk mencari orang yang mau masuk kepolisian. Dasarnya dia bilang dia masih keluarga dari mantan penguasa, mengaku sebagai cucunya," ujar Farly Lumopa di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Permasalahan muncul ketika anak Abdul Hadi gagal lolos seleksi.
Farly kemudian menagih janji pengembalian uang, namun Agung mengaku seluruh dana telah diserahkan kepada sosok "Jenderal Ahmad".
Pertemuan langsung mengungkapkan identitas sebenarnya: Jenderal Ahmad adalah nama samaran Adly Fairuz.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Adly Fairuz sempat menyanggupi pengembalian dana sebesar Rp3,65 miliar secara cicilan Rp500 juta per bulan, sesuai akta notaris di Depok, Jawa Barat.
Namun, setelah pembayaran pertama pada Mei 2024, kewajiban selanjutnya tidak dilanjutkan.
"Setelah bulan Mei dia bayar Rp500 juta, bulan Juni sudah tidak bayar lagi hingga September. Karena itu, atas nama klien saya, kami layangkan gugatan secara perdata," jelas Farly.