JAKARTA – Sidang kasus Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), dengan menghadirkan saksi dari Rutan Salemba yang memberikan kesaksian rinci terkait penggeledahan di sel tahanan artis tersebut.
Eka Karjareja, petugas yang bertugas saat itu, menjelaskan bahwa ia mendapat perintah untuk menggeledah kamar Ammar Zoni, yang berada di Blok Queen, Kamar 4.
Ammar menjadi target penggeledahan ketiga setelah dua tahanan lain, Andi Mualim dan Mohamad Rifaldi, diperiksa lebih dahulu.
Baca Juga: Transformasi Konservasi Badak melalui Penerapan Radionuklida "Di saat yang ketiga, saya mendapatkan perintah untuk menggeledah Muhammad Ammar Akbar di Blok Queen atau Q, Kamar 4," ujar Eka dalam sidang.
Eka menambahkan, kondisi sel Ammar memiliki desain unik dengan sistem bertingkat.
Penggeledahan difokuskan pada area atas, di mana petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan ganja.
"Digeledah di atas pintu tersebut terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," tegas Eka.
Setelah penemuan barang bukti, Ammar Zoni langsung diamankan dan dibawa keluar sel bersama barang bukti tersebut.
Kesaksian ini menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Sidang kasus ini terus disorot publik, mengingat status Ammar Zoni sebagai figur publik dan kasus yang melibatkan dugaan narkotika.*
(vo/ad)