BANDUNG – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi digelar pada Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama Bandung.
Agenda awal dalam sidang pertama ini adalah mediasi.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan seluruh persiapan sidang telah dilakukan sejak pekan lalu, termasuk pengajuan perkara melalui sistem e-court.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Rabu 17 Desember 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan "Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu. Hari ini merupakan sidang pertama," ujar Debi kepada wartawan.
Atalia tidak hadir langsung dalam persidangan dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Menurut Debi, ketidakhadiran kliennya dikarenakan adanya agenda kedinasan.
"Pada dasarnya Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan. Namun karena ada kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada kami," kata Debi.
Mengenai tuntutan gugatan, Debi menyebut pesan dari Atalia cukup sederhana.
"Kalau tuntutan sendiri, pesan dari Bu Atalia adalah saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak," ujarnya.
Debi menambahkan bahwa isu-isu yang sempat ramai diperbincangkan publik sebelumnya telah masuk ke dalam materi gugatan, namun ia tidak merinci lebih jauh karena sudah menyangkut substansi perkara.
Sementara itu, mengenai kehadiran Ridwan Kamil di sidang perdana, Debi mengaku belum mendapatkan informasi pasti, tetapi menyebut bahwa pihak tergugat telah memiliki kuasa hukum.
Terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini, Debi menegaskan hal tersebut belum menjadi fokus utama persidangan.
"Untuk harta gono-gini itu masih jauh. Kami fokus dulu pada gugatan cerainya. Kalau nanti sudah selesai, baru dipikirkan lebih lanjut," jelasnya.