JAKARTA — Selebriti Ammar Zoni kembali dipindahkan sementara dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu, 13 Desember 2025.
Pemindahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan lanjutan perkara peredaran narkoba yang menjeratnya.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan Ammar Zoni bersama lima warga binaan lainnya tiba di Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Gerebek THM De Tonga Medan, Empat Pekerja Terlibat Peredaran Narkoba Setibanya di lokasi, para terdakwa menjalani prosedur administrasi penerimaan serta pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di kamar penempatan khusus.
"Setelah dilakukan administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujar Rika dalam keterangan tertulis.
Dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan memperlihatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya mengenakan kaus oranye dengan rompi tahanan merah saat proses pendataan.
Sebagian tampak berkepala botak atau berambut pendek sesuai ketentuan tata tertib lembaga pemasyarakatan.
Pemindahan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat Polres Metro Jakarta Pusat, serta didampingi petugas dari Lapas Nusakambangan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar para terdakwa dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pemindahan tersebut juga merespons permintaan pihak Ammar Zoni yang sejak sidang dakwaan pada 23 Oktober 2025 menginginkan kehadiran fisik terdakwa di ruang sidang.
Permohonan resmi pemindahan disampaikan kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 5 Desember 2025 dan disetujui Ditjenpas demi kelancaran proses hukum.
Rika menegaskan, pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara. Setelah seluruh agenda persidangan rampung, ia bersama lima terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.