MEDAN — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan membongkar sindikat warga negara asing asal Sri Lanka yang diduga terlibat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan tujuan keberangkatan menuju Prancis.
Empat orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan keempat pelaku berinisial TK, RS, MT, dan NS.
Baca Juga: Produksi Sampah Medan Meledak Pascabanjir, Tembus 6.000 Ton per Hari "Mereka kami amankan karena terlibat dalam upaya penyelundupan manusia. Masing-masing memiliki peran berbeda," ujar Uray di Medan, Selasa (9/12/2025).
TK bertindak sebagai operator lokal, RS berperan sebagai pengendali serta pengumpul dana, MT merekrut calon penumpang, sementara NS menyiapkan logistik dan makanan di lokasi penampungan.
"Dari hasil penyelidikan sudah ada 38 korban. Mereka dikenakan tarif 5.000 dolar AS per orang dengan janji diberangkatkan ke Prancis," kata Uray.
Modus para pelaku ialah masuk ke Indonesia sebagai pengungsi sebelum kemudian direkrut untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal.
Keempatnya kini dijerat Pasal 120 ayat (2) UU Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Uray menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas intelijen Imigrasi Medan pada 11 November 2025 yang menelusuri keberadaan warga Sri Lanka karena pelanggaran overstay.
Pada 5 Desember 2025, petugas mengamankan MT di sebuah penginapan di Medan, lalu menangkap RS, NS, dan seorang lainnya setelah dilakukan pengembangan.
"Dalam operasi ini, kami menyita satu unit kapal yang digunakan untuk penyelundupan dari Langsa, telepon genggam, paspor, empat kartu pengungsi, bukti transaksi, uang Rp96 juta, dan 100 dolar AS," kata Uray.*