BANDUNG — Direktorat Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat menangkap Lisa Mariana, tersangka kasus video syur, Kamis, 4 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan setelah Lisa mangkir dari dua kali panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan penangkapan dilakukan secara paksa.
Baca Juga: Guru TK di Pesawaran Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Murid, Korban Alami Trauma Berat "Panggilan yang kedua ini disertai dengan upaya paksa," ujarnya.
Hari ini, agenda utama adalah pemeriksaan Lisa. Proses pemeriksaan saat ini sedang berlangsung di Polda Jabar.
Hendra menegaskan, meski berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan.
"Memang tidak dilakukan penahanan. Tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait video porno yang sempat viral.
Polisi menegaskan akan menindaklanjuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten terkait agar tidak melanggar hukum.*
(d/ad)