JAKARTA- Inara Rusli mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin malam, didampingi tim kuasa hukumnya, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Insanul Fahmi.
Meski menjadi sorotan awak media, Inara memilih enggan memberikan komentar apapun.
Ia tampak mengenakan busana serba hitam dengan kerudung, serta masker merah muda yang menutupi sebagian wajahnya.
Baca Juga: Pramono Anung Pastikan Hadiri Reuni 212 di Monas: “Gubernur untuk Semua” Kuasa hukum Inara, Hamrin Saragih, membenarkan laporan resmi telah dilayangkan.
"Hari ini kami melakukan pelaporan, ya. Atas dugaan penipuan yang dialami klien kami," ujar Hamrin di Polda Metro Jaya.
Hamrin menjelaskan dugaan penipuan bermula dari dokumen yang diserahkan Insanul Fahmi saat menjalin hubungan dengan Inara.
Dalam dokumen tersebut, Fahmi menyatakan dirinya sebagai pria lajang, yang diduga bertentangan dengan kenyataan.
"Kami menduga inisial IF melakukan tipu muslihat, dan bukti-bukti sudah kami lampirkan," tambah Hamrin.
Laporan ini didasarkan pada Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Hamrin berharap kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara maksimal sehingga persoalan ini dapat segera menemukan titik terang.
"Semoga ini bisa ada titik terang, dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membawa kegaduhan," kata Hamrin.
Kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, muncul dan melaporkan dugaan perselingkuhan serta perzinaan.