JAKARTA- Laporan dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan figur publik berinisial IR yang diduga Inara Rusli resmi masuk ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini dilaporkan oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, pada Sabtu, 22 November 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut.
Baca Juga: Bekasi Diguncang Penangkapan 1 Kg Sabu, Dua Pengedar Diciduk Polisi Menurut dia, laporan itu masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perzinaan.
"Iya, itu perzinahan dalam Undang-Undang Pasal 284 KUHP," kata Budi di Polres Jakarta Selatan, Senin, 24 November.
Pasal 284 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
Budi menyebut proses penyelidikan sedang berlangsung dan penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"LP baru diterima hari ini. Butuh waktu ya," ujarnya.
Laporan ini sebelumnya diajukan langsung oleh pelapor, Wardatina Mawa, yang mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.
Ia menyatakan langkah hukum itu diambil setelah menemukan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang figur publik.
"Saya baru melaporkan isu perselingkuhan dan perzinaan suami saya, Insanul Fahmi, dan salah satu public figure inisial IR," kata Mawa.
Menurut Mawa, bukti yang ia serahkan mencakup rekaman kamera pengawas serta percakapan digital.