JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengedaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Sidang digelar secara hybrid, Ammar Zoni tampak hadir melalui virtual dari Lapas Nusakambangan, bersama lima terdakwa lainnya.
Ammar mengenakan peci putih, mengikuti jalannya persidangan dengan serius.
Baca Juga: Mobil yang Kecelakaan di Tol Bakter Ternyata Bawa 34 Kantong Narkotika, Petugas Amankan Barang Bukti JPU menegaskan bahwa dakwaan terhadap Ammar Zoni telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga sah untuk menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara.
"Menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama terdakwa Muhamad Ammar Akbar telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, jaksa meminta agar majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak kuasa hukum Ammar Zoni.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum terhadap terdakwa Muhamad Ammar Akbar," tegas jaksa.
JPU menambahkan bahwa seluruh penilaian kini diserahkan kepada majelis hakim, dengan harapan putusan yang diambil dapat adil dan tepat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 27 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Apabila majelis hakim mengabulkan eksepsi Ammar Zoni, putusan sela secara otomatis menjadi putusan akhir.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni merupakan publik figur dengan sejumlah aktivitas profesional dan sosial yang dikenal luas.*