JAKARTA- Upaya penyelesaian perkara antara Erika Carlina dan DJ Panda memasuki fase baru setelah DJ Panda menyerahkan proposal perdamaian melalui kuasa hukumnya pada sidang mediasi, Jumat (14/11/2025).
Dokumen tersebut kini tengah dipelajari oleh pihak Erika sebelum diputuskan apakah proses akan diselesaikan melalui jalur restorative justice atau tetap berlanjut ke persidangan.
Namun berbeda dari dugaan publik, Erika Carlina menegaskan bahwa syarat utama untuk terwujudnya perdamaian bukan terletak pada besaran kompensasi ataupun poin teknis yang tercantum dalam proposal.
Baca Juga: Kasus Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Terancam 5 Tahun Penjara Erika meminta DJ Panda terlebih dahulu mengakui kesalahan secara jujur dan terbuka.
"Intinya, yang bersangkutan harus dengan tulus mengakui perbuatan dan kekhilafannya. Mengakui, bukan menyanggah," ujar kuasa hukum Erika, Mohammad Faisal.
Bukan Syarat Berat, tapi Syarat Moral
Faisal menegaskan bahwa pihaknya tidak menetapkan tuntutan berlebihan maupun syarat yang menyulitkan.
Yang diminta Erika hanyalah pengakuan kesalahan untuk membuka pintu perdamaian.
"Erika sama sekali tidak berusaha mempersulit. Restorative justice itu pada dasarnya mengembalikan situasi secara kekeluargaan, bukan memperkeruh," ujar Faisal.
Ia menyebut, itikad baik sudah terlihat dari kedua belah pihak dalam proses mediasi.
Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Erika setelah membaca isi proposal perdamaian secara menyeluruh.
Pertemuan Lanjutan untuk Menyelaraskan Restorative Justice