JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh, TikToker yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, mengubah vonis sebelumnya 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dan aborsi dengan persetujuan korban, melalui tipu muslihat dan kebohongan.
Baca Juga: Soemarlin Halomoan Ritonga Resmi Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Harapan Baru Penegakan Hukum Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan yang dikutip Kamis (6/11/2025).
Putusan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vadel tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses persidangan hingga ke pengadilan tinggi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Vadel dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini menjadi salah satu langkah menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana seksual terhadap anak di Indonesia.*
(d/ad)