JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10).
Dalam pleidoinya yang terdiri atas 20 halaman, Nikita secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa dan menyebut tuntutan terhadap dirinya sebagai bentuk kebencian pribadi.
"Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya," ujar Nikita di hadapan Majelis Hakim.
Baca Juga: MK Cabut Imunitas Jaksa, OTT Tak Perlu Izin Jaksa Agung Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys.
Dalam pleidoinya, Nikita juga menguraikan kronologi kasus yang menyeret namanya.
Ia mengklaim bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan bagian dari skenario jebakan yang dirancang oleh Reza Gladys untuk menutupi dugaan kejahatan dalam penjualan produk kecantikan ilegal.
"Reza Gladys yang mengaku-ngaku menjadi korban, sesungguhnya adalah pelaku kejahatan yang sebenarnya. Skenario penjebakan ini direncanakan dengan sangat sempurna," kata Nikita.
Ia juga menegaskan bahwa transaksi uang sebesar Rp4 miliar yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah murni urusan bisnis antara sahabatnya, Ismail Marzuki (Mail), dengan Reza Gladys.
"Percakapan WhatsApp antara Reza Gladys dan Mail menunjukkan jelas bahwa Reza sendiri yang meminta dipertemukan dengan saya. Ada proses tawar-menawar, dan tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman," imbuhnya.
Nikita tidak hanya membantah tuduhan JPU, tetapi juga mempertanyakan netralitas jaksa dalam menangani perkara ini.
Ia meminta agar Majelis Hakim mengusut dugaan keberpihakan jaksa dan mendalami lebih lanjut rekam jejak pelapor.