JAKARTA – Giovanni Saputra, yang lebih dikenal sebagai DJ Panda, hadir memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina.
DJ Panda tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 13.25 WIB, mengenakan pakaian serba putih.
Kedatangan DJ Panda didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia kemudian memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: DJ Panda Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina Kepada awak media, DJ Panda menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum.
"Dihadapi aja, proses hukum negara ini kita hormati," ucapnya singkat.
Kasus ini berawal dari laporan Erika Carlina yang dibuat pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menuding DJ Panda melakukan pengancaman melalui media elektronik, termasuk menyebut Erika sebagai "psikopat".
DJ Panda dilaporkan diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.*