JAKARTA — Psikolog Lita Gading mengaku kehidupannya terganggu akibat laporan hukum yang diajukan oleh musisi Ahmad Dhani ke pihak kepolisian.
Ia menilai persoalan tersebut telah menyita banyak waktu dan mengganggu jadwal pekerjaannya yang padat.
Baca Juga: AATT dan Dinas Kominfo Kota Medan Kolaborasi Wujudkan Sekolah Digital lewat Pelatihan Audio Visual Lita bahkan menyebut harus menunda agenda keberangkatannya ke luar negeri hanya demi memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saya harusnya ke luar negeri. Karena ini saya tunda. Gila loh," ujar Lita Gading dengan nada kesal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2025).Menurut Lita, panggilan pemeriksaan tersebut bukan hanya membuang waktu, tetapi juga berpotensi mencoreng reputasinya jika tidak ia hadiri.
"Nanti dibilangnya saya mangkir lagi. Padahal saya enggak begitu," katanya menambahkan.Kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, membenarkan bahwa laporan Ahmad Dhani telah menyebabkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil bagi kliennya.
"Kami mengalami kerugian waktu, kerugian materiil, dan kerugian imateriil," ungkap Syamsul.Ia juga mengisyaratkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap kliennya.
"Menyita waktu saya loh. Gila loh. Coba dari siang, kita belum makan loh," timpal Lita dengan nada jengkel.Sebelumnya, Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas konten berjudul "Ayam Sayur". Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga melayangkan laporan terpisah pada 10 Juli 2025 yang berkaitan dengan unggahan Lita di media sosial yang diduga menyinggung anaknya berinisial SA.
Dalam laporan tersebut,
Ahmad Dhani menjerat Lita dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU
ITE.
Hingga kini, kedua pihak masih bersitegang. Lita Gading menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum, namun berharap publik dapat menilai kasus ini dengan objektif.*
(d/mt)