JAKARTA – Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Disc Jockey (DJ) Panda pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini terkait dengan laporan selebritas Erika Carlina atas dugaan tindak pengancaman dan penyebaran data pribadi.
Kepala Subdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan agenda pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Tak Buktikan Nadiem Makarim Bersalah "(Pemeriksaan DJ Panda) tanggal 15. Panggilan pertama," ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi pada Senin (13/10).
Iskandarsyah menjelaskan bahwa hingga saat ini DJ Panda masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan awal.
"Iya, saksi," singkatnya.
Sebelumnya, Erika Carlina resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada pekan keempat Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Erika menuding DJ Panda telah melakukan pengancaman, ujaran kebencian, serta penyebaran data pribadi melalui media sosial.
Laporan Erika mencuat ke publik setelah AKBP Iskandarsyah mengonfirmasi hal tersebut pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Iya, (Erika buat laporan ke Polda Metro Jaya). Minggu lalu laporannya," kata Iskandarsyah kala itu.
Dalam laporannya, Erika menyebut bahwa DJ Panda melakukan berbagai pelanggaran hukum digital, termasuk:- Penggiringan opini publik di media sosial- Penyebaran data pribadi tanpa izin- Ujaran kebencian dan intimidasi secara verbal
Tindakan ini, menurut kuasa hukum Erika, telah berdampak pada kondisi psikologis kliennya serta merusak reputasi di ruang publik.