JAKARTA – Penyanyi Lesti Kejora memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan musisi senior Yoni Dores. Lesti hadir di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10), didampingi suami, Rizky Billar, serta kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi.
Pantauan di lokasi, Lesti memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya memasuki gedung tanpa berkomentar sama sekali.
Kasus ini bermula ketika Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5) terkait dugaan membawakan ulang lagu karya Yoni Dores tanpa izin. Laporan itu kemudian dikonfirmasi polisi pada Selasa (20/5).
Baca Juga: Satreskrim Polres Bener Meriah Tuntaskan Berkas Kasus BBM Subsidi, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah "Pelapor adalah saudara IS, dan korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya adalah saudari LK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ade Ary, korban merupakan pemilik hak cipta beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang diterbitkan PT ASKM. Perbuatan diduga terjadi sejak 2018 hingga saat ini, di mana Lesti menyanyikan ulang lagu korban dan mengunggahnya ke platform YouTube tanpa izin.
Berdasarkan laporan, Lesti Kejora dijerat dugaan pelanggaran Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bila terbukti bersalah, penyanyi dangdut itu terancam hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga Rabu sore, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Lesti untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.*
(cn/mt)