JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah memanggil artis Nikita Mirzani pada Jumat (3/10/2025). Hal ini terkait dugaan suap jaksa penuntut dan hakim dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi terhadap Nikita. "Sampai saat ini belum ada pemanggilan dimaksud," ujar Budi.
Meski demikian, Budi memastikan bahwa laporan yang masuk tetap ditindaklanjuti. Namun, prosesnya bersifat tertutup dan hanya dapat diinformasikan kepada pihak pelapor. "Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun terkait proses dan hasil telaahnya, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor," sambungnya.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Istri Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan dugaan suap terhadap aparat penegak hukum ke KPK. Hal ini terlihat dari unggahan di akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172 yang memperlihatkan tanda terima dengan nomor surat 011/VII/2025 terkait pengaduan dugaan suap.
Kasus ini bermula dari siaran langsung Nikita di TikTok yang mengulas produk milik Reza Gladys. Nikita menyebut kulitnya tampak abu-abu akibat penggunaan produk tersebut dan memperingatkan risiko kanker kulit. Pernyataan Nikita kemudian memicu laporan hukum dari pihak terkait.
Sebelumnya, jaksa sempat mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan dan TPPU. Kini, fokus persidangan bergeser pada pelanggaran pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*
(ds/j006)