JAKARTA - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (2/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi ahli.
Pantauan langsung, Nikita tiba di ruang sidang utama sekitar pukul 10.40 WIB dengan busana batik bernuansa cokelat, senada dengan tas Hermes yang dibawanya.
Kehadiran Nikita bertepatan dengan Hari Batik Nasional, membuat penampilannya semakin mencuri perhatian. Ia tampak sumringah dan terus menebar senyuman sambil berinteraksi dengan keluarga dan pengunjung sidang.
Baca Juga: Hari Batik Nasional 2025: Merayakan Warisan Budaya dengan Bangga dan Kreativitas "Saya akan ada banyak kejutannya," ujar Nikita saat memasuki ruang sidang.
Selain mengikuti sidang kasus pengancaman dan TPPU, Nikita juga mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar terhadap dokter Reza Gladys. Ia kemudian mengajukan gugatan baru senilai Rp244 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian sekitar Rp40 miliar, dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp200 miliar.
Putusan terkait gugatan baru ini akan diumumkan melalui e-court pada hari yang sama. Nikita menantikan kehadiran saksi pihak BPOM untuk memberikan titik terang dalam kasus yang menjeratnya.*
(oz/j006)