MEDAN - Seorang influencer platform X,
Hera Enica Lubis, melaporkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project,
Ferry Irwandi, ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebarkan melalui media sosial.Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan, menyebut pihaknya melaporkan akun Instagram @irwandiferry, akun YouTube dengan username
Ferry Irwandi, dan akun Instagram @kucing.kecil. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1570/IX/2025/SPKT/
Polda Sumut."Kita melaporkan akun Instagram @irwandiferry dan akun YouTube dengan username
Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik klien kami," ujar Fridolin usai membuat laporan pada Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Polda Sumut dan BNN Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, 6.004 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025 Fridolin menjelaskan,
Ferry Irwandi diduga menuduh akun Miss Tweet milik Hera (@heraloebss) sebagai dalang kerusuhan yang terjadi pada 25-26 Agustus 2025. Laporan ini mengacu pada Undang-Undang ITE terkait fitnah dan pencemaran nama baik."Maksud dalang kerusuhan yang disampaikan Ferry kami belum mengetahui secara pasti. Namun, ia mengunggah postingan yang menggiring opini seolah-olah klien kami adalah provokator demo anarkis," jelas Fridolin.Hera menegaskan bahwa unggahannya di platform X tidak bermaksud memprovokasi demo anarkis. "Saya hanya menyampaikan 'Sentimen publik terhadap DPR memuncak, netizen seruan demo bubarkan DPR', itu saja. Unggahan itu kemudian dicapture dan diposting ulang oleh
Ferry Irwandi dengan caption yang mengubah makna," ujar Hera.Akibat unggahan ulang tersebut, Hera mengaku menerima ancaman di media sosial, termasuk komentar negatif di TikTok. Hera menegaskan tidak mengenal
Ferry Irwandi sebelumnya dan berharap laporan ini dapat menegakkan keadilan.unggahan Hera di X tanggal 21 Agustus 2025 memuat dua video. Video pertama menampilkan aksi anggota DPR RI berjoget, sedangkan video kedua menyoroti tangkapan layar beberapa kasus korupsi, sebagai kritik sosial terhadap DPR.