JAKARTA SELATAN –
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (
TPPU) yang melibatkan artis
Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/9/2025). Namun, sidang sempat menjadi sorotan akibat ketidakhadiran pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) sebagai saksi ahli.
BPOM sebelumnya diharapkan bisa memberikan keterangan penting terkait produk Glafidsya Glow Booster DNA Salmon milik
Reza Gladys yang menjadi pusat perhatian dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Rektor Universitas Al Azhar Wisuda 226 Sarjana, Dosen dan Lulusan Berprestasi Dapat Penghargaan Namun, pihak
BPOM memilih untuk tidak hadir dalam persidangan.Menanggapi hal tersebut,
Nikita Mirzani menilai ketidakhadiran
BPOM tidak menunjukkan sikap netral sebagai lembaga pemerintahan."Enggak netral dong, harus netral!" ungkap Nikita dengan nada tegas.Kepala
BPOM disebut menolak hadir bukan karena panggilan pengadilan, melainkan permintaan langsung dari pihak
Nikita Mirzani selaku terdakwa. Padahal,
BPOM pernah dilibatkan dalam proses penyidikan saat kasus ini masih ditangani Polda Metro Jaya.