JAKARTA -
Bareskrim Polri hari ini menggelar mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan eks Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil (RK), dan selebgram
Lisa Mariana. Mediasi berlangsung pada Selasa siang (23/9), namun kedua pihak tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.Kuasa hukum
Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyampaikan bahwa Lisa tidak dapat hadir karena sakit. Namun, ia menegaskan kliennya akan tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan, bahkan jika kasus ini harus berlanjut ke pengadilan. "Nggak ada kabur, yang jelas kita menghadapi semua. Permasalahan ini kan undangan mediasi. Apa pun nanti hasilnya tetap kita jalani," ujar John.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Penundaan Sidang Vonis Razman Selama Sebulan, Hakim Tolak Sementara itu, kuasa hukum
Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, enggan memberikan keterangan saat tiba di
Bareskrim Polri dan berjanji akan menjelaskan lebih lanjut setelah proses mediasi selesai.Kasus ini bermula dari klaim
Lisa Mariana yang menyatakan memiliki anak dari
Ridwan Kamil. Klaim tersebut viral di media sosial dan memicu kontroversi.
Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa ke
Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan tes DNA kepada
Ridwan Kamil dan
Lisa Mariana. Hasil tes menyatakan bahwa CA bukan anak kandung
Ridwan Kamil, dengan DNA keduanya tidak identik.Polisi berharap mediasi ini dapat menyelesaikan permasalahan secara baik dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.*
(j006)