JAKARTA – Artis kontroversial
Nikita Mirzani kembali melayangkan
gugatan
wanprestasi terhadap dr.
Reza Gladys Prettyanisari dan suaminya dr. Attaubah Mufid, di tengah proses persidangan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (
TPPU) yang saat ini menjeratnya.Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (
SIPP). Dalam perkara ini, Nikita meng
gugat bersama Ismail Marzuki alias
Mail Syahputra, yang juga turut tercantum sebagai peng
gugat.
Baca Juga: Dirresnarkoba Polda Aceh Jadi Irup di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Ajak Pelajar Perangi Narkoba Dalam petitumnya, Nikita dan Mail menuntut pengembalian dana sebesar Rp4 miliar yang diduga telah diserahkan kepada
Reza Gladys dalam rangka kerja sama promosi produk
skincare, yang disepakati pada 14 November 2024.Tak hanya itu, mereka juga menuntut kerugian materil dan immateril akibat dugaan
wanprestasi tersebut. Total tuntutan mencapai Rp114 miliar, terdiri dari:- Rp4 miliar untuk pengembalian dana pokok,- Rp10 miliar sebagai kompensasi atas kerugian kerja sama,