WASHINGTON – Raksasa hiburan global Walt Disney Company harus membayar denda sebesar US$10 juta atau sekitar Rp144 miliar untuk menyelesaikan gugatan Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) atas dugaan pelanggaran privasi anak-anak secara daring.
Gugatan tersebut menyoroti dugaan pengumpulan data pribadi anak-anak melalui video di platform YouTube, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari orang tua sebagaimana diatur dalam Children's Online Privacy Protection Rule (COPPA), aturan ketat yang mengatur perlindungan privasi anak di bawah 13 tahun di dunia maya.
Langgar Privasi Anak, Disney Dituduh Ambil Data untuk Iklan
Menurut laporan Reuters, gugatan menyebut bahwa Disney melakukan kesalahan pelabelan konten, yang memungkinkan sistem mengumpulkan data penonton dan kemudian menggunakannya untuk iklan yang menargetkan anak-anak.
Juru bicara Disney telah mengonfirmasi bahwa perusahaan setuju untuk menyelesaikan perkara ini tanpa mengakui kesalahan.
Namun, perusahaan diwajibkan untuk mengimplementasikan sistem penetapan audiens, guna memastikan video yang dibuat untuk anak-anak ditandai secara akurat ke depannya.
"Perusahaan harus melakukan langkah proaktif untuk mengklarifikasi dan mematuhi peraturan perlindungan data, khususnya untuk anak-anak," demikian pernyataan FTC, Selasa (2/9/2025) waktu setempat.
FTC: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggaran Privasi Anak
Di bawah aturan COPPA, setiap platform yang menargetkan anak-anak harus:
- Menyampaikan pemberitahuan jelas mengenai data yang dikumpulkan,
- Memperoleh persetujuan orang tua yang dapat diverifikasi,
- Memberikan opsi untuk menolak pengumpulan data,