JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum selebriti Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos skincare, Reza Gladys.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Hakim Kairul Soleh dalam sidang terbuka di PN Jaksel pada Kamis (17/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," tegas Hakim Kairul dalam ruang sidang.
Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara Nomor: 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL akan tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hak Terdakwa Tetap Berlaku
Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak terdakwa tidak sependapat dengan putusan sela tersebut, maka mereka diperbolehkan untuk menggunakan hak hukumnya, termasuk melakukan perlawanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Manakala tidak sependapat, silakan menggunakan haknya," ujar hakim.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, JPU telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar pada 8 Juli 2025. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan membongkar aib bisnis produk skincare milik Reza di media sosial.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membayar sisa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita Mirzani.