JAKARTA — Artis kontroversial Nikita Mirzani membantah keras isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Nikita, yang hadir mengenakan pakaian formal berwarna gelap, menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa mengandung banyak poin yang tidak sesuai dengan fakta.
Ia bahkan menilai JPU berhalusinasi dalam menyusun dakwaan.
"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita di ruang sidang, sebelum langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim.
Hakim kemudian meminta klarifikasi apakah Nikita memahami isi dakwaan secara keseluruhan.
Nikita menjawab, "Iya, saya mengerti. Sebagian saya mengerti, sebagian tidak," katanya.
Dalam keterangannya, Nikita menegaskan bahwa identitasnya memang benar sesuai dalam dakwaan, namun isi materi dakwaan dianggap banyak mengandung kebohongan.
Ia membantah melakukan kekerasan, pencucian uang, maupun pemerasan sebagaimana dituduhkan.
"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU. Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, hakim menyarankan agar Nikita menempuh jalur hukum sesuai prosedur persidangan, salah satunya dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?" tanya hakim yang kemudian dijawab Nikita dengan mengiyakan.