JAKARTA -Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah merasa melakukan tindak pidana, termasuk dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys.
Menurutnya, permasalahan tersebut murni persoalan wanprestasi, bukan tindak kriminal.
"Niki yakin bahwa dia tidak pernah melakukan pemerasan. Kalau pun ada transaksi Rp 4 miliar, itu berdasarkan kesepakatan, bukan tekanan," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kemarin.
Fahmi juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menguji duduk perkara sebenarnya dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Jika gugatan tersebut terbukti, maka proses pidana semestinya dihentikan karena ada keterkaitan peristiwa hukum.
Fahmi menjelaskan, berdasarkan bukti percakapan antara Nikita, asistennya Mail Syahputra, dan pihak Reza Gladys, kesepakatan pembayaran yang dilakukan adalah atas permintaan pihak Reza.
Nilai yang awalnya disebut Rp 5 miliar, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar dan dibayar dua tahap.
"Bukan pemerasan. Tapi ada permintaan dari pihak sana untuk direview, dan terjadi kesepakatan. Jadi ini lebih ke perdata, bukan pidana," tegas Fahmi.
Pihaknya juga menyinggung bahwa apabila kesepakatan bisnis itu diakui secara hukum perdata, maka unsur pidana dalam kasus ini akan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai pemerasan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemerasan untuk dilimpahkan ke persidangan. Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan asistennya Mail Syahputra berada di Rutan Cipinang.
Di sisi lain, sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Nikita terhadap Reza Gladys dijadwalkan kembali digelar pada 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.*
(dc/j006)