JAKARTA -Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dan kepemilikan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat anestesi keras etomidate.
Meski status hukumnya telah naik, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Jonathan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan dua alasan utama: kondisi kesehatan Jonathan Frizzy dan sikap kooperatifnya selama proses penyelidikan.
"Yang bersangkutan kami belum tahan karena kondisi kesehatannya saat dijemput dari kediamannya di kawasan Serpong dalam keadaan tidak fit. Namun, ia kooperatif dan bersedia menjalani pemeriksaan," ujar Ronald dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Ronald menegaskan bahwa meski belum ditahan, proses hukum tetap berjalan. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Jonathan dalam distribusi serta penggunaan vape yang mengandung zat etomidate, yang tergolong sebagai obat keras dan dilarang digunakan secara sembarangan.
"Kami masih menunggu sampai jam 7 malam. Apakah JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan segala aspek," tambah Ronald.
Pembengkakan dan Dugaan Kanker Jadi Alasan Tambahan
Sementara itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, menyatakan bahwa kliennya tengah mengalami masalah kesehatan yang cukup serius.
Jonathan disebut mengalami pembengkakan pada salah satu bagian tubuh, yang diduga sebagai daging tumbuh dan membutuhkan tindakan medis lebih lanjut.
"Ada pembengkakan. Daging tumbuh lah di salah satu bagian tubuh," jelas Lamgok.
Pihak tim hukum juga menginformasikan bahwa Jonathan masih menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan yang diperkirakan keluar dalam tiga hari ke depan untuk memastikan apakah ada indikasi penyakit serius seperti kanker.
"Masih dicek, apakah ada kanker atau nggak. Ini belum keluar hasilnya," pungkas Lamgok.