jakarta -Sebanyak 29 musisi dan penyanyi dari organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) tengah menjadi sorotan publik setelah mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini telah teregistrasi dengan Nomor 38/PUU-XXIII/2025 dan menjadi perbincangan hangat di kalangan para pelaku industri musik.
Kuasa hukum para pemohon, Panji Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meredakan kegaduhan yang berkembang seputar izin (lisensi) membawakan lagu dan royalti untuk performing rights.
Ia menilai bahwa ruang publik sudah sangat gaduh dan banyak terjadi misinformasi terkait permasalahan ini.
"Menurut saya yang paling benar adalah ke MK, karena ruang publik udah gaduh, gak terarah, isinya agitasi semua, banyak misinformasi," ungkap Panji saat ditemui di kantornya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/3/2025).
Panji juga menambahkan bahwa permohonan uji materi ini merupakan langkah konstitusional untuk mencari kejelasan terkait aturan tentang performing rights yang dianggap membingungkan dan menimbulkan penafsiran yang beragam.
Dalam permohonan tersebut, ada lima pasal dalam UUHC yang dipersoalkan, yaitu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Panji menjelaskan, usulan mereka adalah agar empat dari lima pasal tersebut tetap dinyatakan konstitusional, namun dengan penjelasan tambahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
"Undang-Undang ini sudah benar secara prinsip, tapi yang masalah mungkin sistematikanya atau wordings-nya (pilihan katanya), hingga orang bisa menafsirkan macam-macam.
Jadi, kalau itu diatur lebih benar dengan bahasa yang lebih tepat, mungkin gak ada masalah lagi," kata Panji.
Lebih lanjut, Panji juga menekankan bahwa langkah yang diambil oleh 29 penyanyi dan musisi ini adalah cara yang elegan untuk menangani masalah hukum yang sedang terjadi.
Mereka pun siap untuk mengikuti keputusan dari Majelis Hakim MK, apa pun hasilnya.