JAKARTA -Food vlogger Tasyi Athasyia melaporkan dua content creator TikTok ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang ITE.
Laporan ini diajukan setelah dirinya dituduh melakukan black campaign terhadap UMKM.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 7 Maret 2025, dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyebutkan bahwa dua content creator yang dilaporkan berinisial S dan B.
Kasus ini bermula pada 6 Maret 2025 ketika Tasyi mengetahui ada unggahan dari kedua content creator tersebut.
Dalam postingan tersebut, S dan B menuduh Tasyi melakukan black campaign terhadap UMKM yang berdampak pada kebangkrutan pelaku usaha.
Ade Ary menjelaskan, "Pelapor yang juga korban menerangkan, content creator S dan B itu mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black campaign terhadap UMKM yang menyebabkan pelaku usaha bangkrut."
Tasyi Athasyia, yang juga kembaran selebgram Tasya Farasya, mengklarifikasi bahwa dirinya hanya memberikan ulasan jujur mengenai makanan yang dia review, dan sama sekali tidak menerima bayaran untuk menjatuhkan bisnis tertentu.
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," ujar Tasyi.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan ini menambah panjang daftar kasus pencemaran nama baik yang terjadi di ranah digital, dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap konten yang dapat merugikan individu atau pihak lain.
(oz/n14)