JAKARTA – Artis Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare berinisial RGP. Selain Nikita Mirzani, seorang tersangka lainnya berinisial IM juga ditetapkan dalam kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penetapan tersangka ini dan menyebutkan bahwa bukti yang cukup dan hasil gelar perkara menjadi dasar penetapan tersebut.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," ungkap Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (20/2/2025), namun melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Pemeriksaan terhadap Mirzani dan tersangka lainnya dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.