bitvonline.com -Penyanyi Agnez Mo kembali buka suara setelah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta terkait kasus royalti lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias. Agnez Mo dituntut membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar akibat menyanyikan lagu tersebut dalam tiga acara pada tahun 2023.
Melalui Instagram Stories pada Jumat (14/2), Agnez Mo menyampaikan pendapatnya mengenai kasus tersebut, dengan menyoroti sikap serakah beberapa pihak yang mencoba untuk menyerang karakter seseorang demi kepentingan pribadi.
"Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita, semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo.
Agnez Mo juga menyentil masalah sistem hukum dan korupsi, mengungkapkan bahwa tidak banyak orang yang memiliki keberanian untuk menentang praktik korupsi yang menggerus sistem hukum.