JAKARTA -Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari Nikita Mirzani, ibu dari Laura Meizani, yang juga kekasih Vadel.
Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Vadel menjalani pemeriksaan selama 4 hingga 5 jam di Polres Jakarta Selatan. Saat itu, ia masih diperiksa sebagai saksi dengan lebih dari 50 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa Vadel ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis malam, 13 Februari 2025, setelah melalui gelar perkara. Alasan peningkatan status tersebut adalah adanya alat bukti yang ditemukan dari keterangan saksi dan visum medis yang diajukan oleh pihak berwenang.
"VA ditetapkan sebagai tersangka karena kita sudah memiliki bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan visum," jelas Nurma.