bitvonline.com -Penyanyi Agnez Mo memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan dirinya membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta penggunaan lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Putusan ini dikeluarkan pada 30 Januari 2025.
Lewat unggahan di Instagram Story, Agnez Mo menyampaikan perasaan dan pendapatnya mengenai kasus tersebut. "Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," tulis Agnez, mencerminkan perasaan sulit yang dihadapinya di tengah isu tersebut.
Dalam pernyataannya, Agnez juga menyinggung serangan terhadap karakternya. Ia menegaskan bahwa di balik tindakan mereka, terdapat kepentingan pribadi dan keserakahan. "Bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan', tapi tingkah lakunya bertolak belakang," ungkap Agnez.
Meskipun begitu, Agnez tetap optimis dan percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Ia juga mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan menulis kata "Kasasi" di Story Instagram-nya.