JAKARTA -Konflik antara penyanyi terkenal
Agnez Mo dan produser musik
Ari Bias akhirnya mencapai titik terang setelah
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan penting. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini,
Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terkait dengan karya musik yang sebelumnya dikeluarkan oleh
Ari Bias.
Kasus ini bermula dari tuntutan yang diajukan oleh Ari Bias yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah menggunakan sebagian karya ciptaannya tanpa izin. Setelah proses peradilan yang panjang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta yang dimiliki oleh Ari Bias. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Agnez Mo untuk melakukan klarifikasi dan pembayaran ganti rugi atas pelanggaran tersebut.