JAKARTA -Dua tersangka kasus investasi bodong yang merugikan aktris Bunga Zainal senilai Rp 6,1 miliar berinisial AAACD dan SFSS mengakui telah menipu Bunga Zainal melalui investasi fiktif. Kedua tersangka tersebut mengajak Bunga Zainal untuk terlibat dalam bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan Purchase Order (PO) palsu yang telah diedit dari PO asli yang pernah diterima dari Yayasan Kopernik. "Tersangka memberikan PO palsu kepada korban yang mana PO tersebut di-edit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Proses Penipuan yang Dilakukan Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan, Bunga Zainal telah mentransfer uang secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022 kepada pelaku, dengan total mencapai Rp 6,1 miliar (Rp 6.125.000.000). Namun, setelah uang diterima, kedua pelaku tidak mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada Bunga Zainal.