JAKARTA -Artis dan selebgram terkenal, Ria Ricis, menghadapi situasi menegangkan setelah dilaporkan bahwa ia menjadi korban pengancaman dan pemerasan. Dilaporkan kepada pihak berwajib, Ria Ricis menceritakan bahwa dirinya diminta membayar sejumlah uang yang cukup besar, tepatnya Rp 300 juta, oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pelapor, Ria Ricis, membuat laporan pada Jumat, 7 Juni 2024. Ancaman yang diterima oleh Ria Ricis berupa ancaman melalui media elektronik, yang mengintimidasi akan menyebarluaskan foto dan video pribadinya.
Ade Ary menegaskan bahwa Ria Ricis dihubungi oleh seseorang yang menuntut pembayaran sejumlah uang kepada rekening atas nama Jacky, dengan ancaman jika tidak mematuhi permintaan tersebut, foto dan video pribadi akan disebarluaskan ke media sosial. Kasus ini pun tengah diselidiki secara mendalam oleh pihak kepolisian, terutama oleh Subdit Siber.
Ancaman yang dialami oleh Ria Ricis ini menjadi sorotan publik, memunculkan keprihatinan akan keamanan dan privasi para publik figur di era digital. Diharapkan pihak berwajib dapat mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban, serta memberikan peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman serupa di masa mendatang.
(N/014)