MEDAN -Selebgram Wilda Halim (34) telah melaporkan seorang pengemudi taksi online berinisial N ke pihak berwajib karena diduga membawa kabur pesanan kue ulang tahun. Kejadian ini menjadi sorotan setelah Wilda membagikan kronologis kejadian tersebut kepada media.
Kisah bermula saat Wilda memesan kue ulang tahun untuk suaminya di sebuah toko kue di Kota Medan pada 10 September 2022. Setelah melakukan pembelian, Wilda memesan jasa taksi online untuk mengantar kue tersebut ke rumahnya di Kecamatan Medan Barat. Namun, pesanan tersebut tidak kunjung tiba, meskipun status pengantaran sudah ditampilkan sebagai selesai di aplikasi.
Dalam keterangan kepada Tribun-medan, Wilda menyampaikan bahwa ia telah mencoba menghubungi kantor taksi online tersebut namun tidak mendapat tanggapan. Ketika mencoba menghubungi pengemudi taksi online tersebut, ia malah mendapat reaksi marah.
Wilda merasa kesal dengan kejadian ini dan akhirnya membagikan curahan hatinya di media sosial Instagram, yang kemudian viral. Postingannya tersebut ternyata sampai kepada pengemudi taksi online tersebut, yang kemudian melaporkan Wilda atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat itu, Wilda juga membuat laporan atas kasus penggelapan kue tersebut ke Polda Sumut. Meskipun laporannya ditarik ke Polrestabes Medan dan dilakukan mediasi, namun permintaan perdamaian pengemudi tersebut dianggap tidak wajar oleh Wilda, yang meminta uang sebesar Rp 100 juta.
Wilda berharap agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan memberikan keadilan yang seimbang, mengingat dirinya merasa dirugikan sebagai korban dalam kasus ini.
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, belum memberikan tanggapan terkait kejadian ini.
Kisah ini menjadi sorotan publik karena menyoroti tindakan yang diduga penggelapan barang oleh pengemudi taksi online dan respons hukum yang diharapkan dari pihak berwajib. Kejadian ini juga mencerminkan dampak dari penggunaan media sosial sebagai platform untuk menyuarakan keluhan dan mendapatkan dukungan dari masyarakat.
(N/014)