YOGYAKARTA -Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menanggapi tudingan yang menyebut bahwa ia telah memberikan izin pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Gunungkidul. Tuduhan tersebut disampaikan melalui sebuah petisi yang dibuat oleh Muhammad Raafi, yang meminta penolakan terhadap pembangunan resort Raffi Ahmad di daerah tersebut.
Dalam petisinya, Raafi menyebut bahwa Bupati Sunaryanta telah memberikan izin proyek tersebut, meskipun menurut informasi dari WALHI Jogja, proyek tersebut belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, Sunaryanta membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembangunan beach club milik Raffi Ahmad masih dalam tahap wacana dan belum mendapatkan izin resmi. Saat ini, pembangunan tersebut baru sebatas rencana investasi di daerah tersebut.
“Izinnya itu belum, tetapi ini yang terjadi pemberitaan di luar sana kan seakan-akan sudah ada bangunan, akan membangun, sudah merusak dan sebagainya,” ungkap Sunaryanta kepada wartawan.
Bupati Gunungkidul mengakui bahwa adanya pro dan kontra dalam hal investasi merupakan hal yang wajar. Namun, ia menekankan pentingnya memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 776.622 orang, Sunaryanta berharap agar investasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi masa depan masyarakat Gunungkidul.
Dalam konteks ini, Sunaryanta menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 80-90 persen dari total jumlah pekerja dalam proyek-proyek investasi di daerah tersebut.
Sebelumnya, Raffi Ahmad telah memutuskan untuk membatalkan pembangunan beach clubnya setelah mendengar kekhawatiran masyarakat terkait rencana proyek tersebut. Dalam pernyataannya, Raffi menyatakan bahwa semua bisnisnya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat.
Kehadiran petisi dan pembatalan proyek tersebut menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan, serta perlunya kesadaran akan dampak lingkungan dan sosial dari setiap proyek pembangunan.
(N/014)