Jakarta – Sidang cerai perdana pasangan artis Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra akan digelar pada 30 Januari 2025 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana tersebut, baik Sherina Munaf sebagai penggugat maupun Baskara Mahendra sebagai tergugat diwajibkan untuk hadir.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa kehadiran kedua belah pihak pada sidang perdana merupakan kewajiban sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sidang perdana ini bertujuan untuk mediasi, dimana kedua pihak akan didamaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah upaya damai tidak berhasil, maka nanti jawab menjawab itu adalah lewat elektronik,” kata Suryana, Jumat (17/1/2025). Selain sidang perdana, Suryana juga menambahkan bahwa kedua belah pihak diwajibkan hadir pada saat pembuktian dalam proses persidangan.
Sherina Munaf, melalui tim kuasa hukumnya, telah resmi mendaftarkan gugatan cerai pada 16 Januari 2025. Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem e-court secara online. Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengonfirmasi bahwa gugatan cerai Sherina terhadap Baskara Mahendra telah terdaftar dengan baik dan akan melanjutkan proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
(christie)