JAKARTA -Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,3 miliar kembali mengguncang publik setelah mantan manajer terkemuka, Fujianti Utami yang akrab disapa Fuji, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fuji, yang dikenal dengan nama samaran BA (Batara Ageng), dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan, dan kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kronologi peristiwa ini diungkapkan oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, dalam konferensi pers hari Kamis (11/7/2024). Tomi mengungkap bahwa awalnya Fuji dan BA memiliki hubungan baik, bahkan mereka diperkenalkan oleh kakak Fuji, Fadly Faisal, dan bekerja bersama selama satu tahun.
“Sebenarnya hubungan secara pribadi antara saudari Fuji dan saudara V, awalnya mereka kenal dari abangnya saudari Fuji. Kemudian mereka melakukan kontrak kerjasama sebagai manajer,” ungkap Tomi.
Menurut penjelasan Tomi, selama bekerja sama, tidak pernah terjadi masalah ataupun pertengkaran antara Fuji dan BA. Namun, polisi menduga BA tergiur dengan penghasilan besar yang diterima Fuji dari kontrak agensi serta dari pembuatan konten yang masuk ke rekening pribadi BA selama setahun.
“Melihat besarnya keuntungan yang diperoleh Fuji, BA akhirnya tergoda untuk melakukan penggelapan,” tambah Tomi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua individu yang sebelumnya memiliki hubungan profesional yang baik namun tercoreng oleh dugaan tindak pidana serius. Polisi akan melanjutkan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap secara detail bagaimana transaksi penggelapan tersebut dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, BA atau Fuji belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini dan apakah akan ada pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
(N/014)